BAB
I
PENDAHULUAN
Setiap produk syariah dapat
dimanfaatkan untuk penggalangan dana maupun penyaluran dana. Namun, tidak semua
produk tersebut berpungsi dari dua hal tersebut, ada akat atau produk yang
hanya difungsikan untuk penggalangan dana dan ada juga produk yang hanya difungsikan
dalam pembiayaan. Misalnya pemanfaatan akad mudharobah yang dapat dipakai baik
dalam pengumpulan dana( funding) maupun dalam penyaluran dana (financing). Dari
segi funding akat mudharobah ini dapat berbentuk produk giro, tabungan dan/atau
defosito (1,3,6,atau 12 bulan). Segi punding inilah yang akan muncul disisi
kanan neraca bank, yakni disisi liabilities dalam bentuk dana pihak ketiga.
Sedangkan disisi pinancing, bank
syariah menyalurkan dana-dana yang sudah dikumpulkan dari dana pihak ketiga
tersebut keberbagai sector usaha dalam berbagai bentuk produk pembiayaan,
seperti pembiayaan murabahah, ijarah, IMBT, salam, mudharabah dan lain-lain.
Segi financing inilah yang akan muncul pada sisi kiri neraca bank, yakni sisi
asset dalam bentuk earning assets. Earning assetsinilah yang akan menjadi
sumber pendaoatan bank yang pada gilirannya akan dibagi hasilkan oleh bank
kepda nasabah pihak ketiga (pemilik rekening giro, deposito, atau tabungan).
BAB
II
PEMBAHASAN
KONSEP
BAGI HASIL PERHITUNGAN PENDANAAN
A. JENIS
PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA
Dalam
perhitungan distribusi hasil usaha, ada dua hal yang sangat terkait yaitu
sistem pencatatan administrasi bank syariah dan cara perhitungan bagi hasil itu
sendiri, atas dua hal tersebut Dewan Syariah Nasional memberikan Fatwa sebagai
acuan bank syariah. Fatwa DSN nomor 14/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sistem
Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah, yaiu fatwa yang
berkaitan dengan cara pencatatan hasil usaha lembaga keuangan syariah diatur
ketentuan (himpunan Fatwa DSN, edisi kedua) sebagai berikutPada prinsipnya
lembaga keuangan syariah boleh menggunakan sistem accrual basis maupun cash
basis dalam administrasi keuangan.
Dilihat
dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem
accrual basis akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan
atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (cash basis)Penetapan sistem
yang dipilih harus disepakati dalam akad
Dari Fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut sangat
jelas bahwa bank syariah dalam mengadmnisitrasikan pendapatannya untuk
kepentingan laporan keuangan dapat mempergunakan dasar accrual (accrual basis)
tetapi pendapatan yang dibagikan kepada shaibul maal, atau pendapatan yang
merupakan unsur distribusi hasil usaha adalah pendapatan yang benar-benar
diterima oleh bank syariah secara kas (cash basis). Dengan adanya asumsi dasar
akrual untuk laporan keuangan bank syariah dan asumsi dasar kas untuk pembagian
hasil usaha maka bank syariah harus membuat catatan yang dapat membedakan
pendapatan yang dasar akrual pendapatan dasar kas, serta pencatatan yang dapat
menggambarkan pemindahan dari pendapatan dasar akrual ke pendapatan dasar kas.
Sedangkan Fatwa DSN nomor 15/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 16 September 2000 tentang prinsip distribusi hasil usaga, yaitu fatwa yang berkaitan dengan distribusi usaha (Himpunan Fatwa DSN, Edisi kedua, sebagai berikut.
Sedangkan Fatwa DSN nomor 15/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 16 September 2000 tentang prinsip distribusi hasil usaga, yaitu fatwa yang berkaitan dengan distribusi usaha (Himpunan Fatwa DSN, Edisi kedua, sebagai berikut.
Pada
dasarnya LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi
untung (profit sharing) dalam bagi hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), distribusi hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing).
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), distribusi hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing).
Penetapan
prinsip distribusi hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Prinsip revenue sharing diterapkan berdasarkan pendapat dari Syafi’I yang mengatakan bahwa mudharib tidak boleh mengunakan harta mudharabah sebagai biaya baik dalam keadaan menetap maupun bepergian karena mudharib telah mendapatkan bagian keuntungan maka ia tidak berhak mendapatkan sesuatu (nafkah). Pada prinsipnya, pendapatan atau keuntungan yang dibagikan kepada nasabah adalah pendapatan atau keuntungan yang berasal dari pengelolaan dana mudharabah saja. Apabila dana mudharabah lebih kecil dari jumlah penyaluran dana maka pendapatan atau keuntungan yang dibagikan kepada pemilik dana hanya seporsi dana mudharabah saja.Penetapan penggunaan prinsip distribusi hasil usaha, revenue sharing atau profit sharing, mempunyai implikasi yang berbeda dalam administrasi yang dilakukan oleh bank syariah.
Prinsip revenue sharing diterapkan berdasarkan pendapat dari Syafi’I yang mengatakan bahwa mudharib tidak boleh mengunakan harta mudharabah sebagai biaya baik dalam keadaan menetap maupun bepergian karena mudharib telah mendapatkan bagian keuntungan maka ia tidak berhak mendapatkan sesuatu (nafkah). Pada prinsipnya, pendapatan atau keuntungan yang dibagikan kepada nasabah adalah pendapatan atau keuntungan yang berasal dari pengelolaan dana mudharabah saja. Apabila dana mudharabah lebih kecil dari jumlah penyaluran dana maka pendapatan atau keuntungan yang dibagikan kepada pemilik dana hanya seporsi dana mudharabah saja.Penetapan penggunaan prinsip distribusi hasil usaha, revenue sharing atau profit sharing, mempunyai implikasi yang berbeda dalam administrasi yang dilakukan oleh bank syariah.
B. PRINSIP
BAGI HASIL (Revenue Sharing)
Dari
pengamatan yang dilakukan saat ini lembaga keuangan syariah, baik Bank Umum
Syariah, Bank Konvensional yang mempunyai cabang Syariah, Bank Perkreditan
Rakyat Syariah (BPRS), dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) di Indonesia, dalam
melakukan distribusi hasil usaha antara shahibul maal dengan lembaga keuangan
syariah sebagai mudharib asih mempergunakan prinsip bagi hasil (revenue
sharing) belum ada yang mempergunakan metode pembagian laba (profit sharing).
Pendapatan
Operasi Utama (angka 1) Pendapatan utama bank syariah adalah pendapatan dari
penyaluran dana pada investasi yang dibenarkan syariah yaitu pendapatan
penyaluran dana prinsip jual beli (murabahah, istishna, dan istishna parallel,
salam, dan salam parallel). Pendapatan penyaluran dana dengan prinsip bagi
hasil (pembiayaan mudharabah,pembiayaan musyarakah), pendapatan penyaluran dana
dengan prinsip ujroh (ijarah dan ijarah muntahyya bittamlik), serta pendapatan
penyaluran lain sesuai dengan prinsip syariah Hak pihak ketiga atas bagi hasil
investasi tidak terikat (angka 2)
Merupakan porsi bagi
hasil dari hasil usaha (pendapatan) yang diserahkan oleh bank syariah kepada
pemilik dana mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat). Penentuan besarnya
bagi hasil dari hasil usaha (pendapatan) yang diserahkan kepada pemilik dana
investasi tidak terikat tersebut dilakukan dalam perhitungan distribusi hasil
usaha yang sering disebut dengan profit distribution. Pendapatan operasi
lainnya (angka 3) Pada praktiknya dalam penyaluran dana bank syariah mengenakan
fee administrasi atas penyauran tersebut yang besarnya disepakati antara bank
sebagai pemilik dana dan debitur sebagai pengelola dana (mudharib).
Oleh bank syariah pendapatan fee administrasi
menadi milik bank sendiri karena pendapatan tersebut merupakan upah
administrasi yang dilakukan oleh bank syariah sehingga pendapatan tersebut
bukan sebagai unsure distribusi hasil usaha.
C. PRINSIP
BAGI UNTUNG (PROFIT SHARING)
Penerapan distribusi
hasil usaha dengan prinsip bagi untung (profit sharing) bukanlah hal yang
mudah, karena dalam pelaksanaan perlu adanya kesiapan semua pihak. Pihak
deposan harus siap menerima bagian kerugian apabila dalam pengelolaan dana
mudharabah mengalami kerugian yang bukan akibat dari kelalaian mudharib
sehingga uang yang diinvestasikan pada bank syariah menjadi berkurang.
Dalam hal bank syariah menerapkan
pembagian hasil usaha dengan prinsip bagi untung (profit sharing) merupakan
keharusan yang mutlak bagi para pengelola bank syariah untuk meneladani sifat
Rasul (siddiq).
Apabila bank syariah
menerpakan bagi hasil usaha berdasarkan prinsip bagi untung (profit sharing),
bank syariah harus membuat dua laporan laba rugi yang terpisah,yaitu laporan
laba rugi bank sebagai institusi keuangan sendiri dan laporan pengelolaan dana
mudharabah dimana bank sebagai mudharib (pengelola dana).
Lembaga keuangan syariah Indonesia belum ada yang menjalankan prinsip bagi utang (loss sharing), hal ini disebabkan tidaklah mudah dalam menentukan beban-beban yang akan dikurangkan dari pendapatan pengelolaan dana mudharabah. Dalam menentukan beban-beban tersebut sangat diperlukan kejujuran, keterbukaan/transparansi, dan tertib
Lembaga keuangan syariah Indonesia belum ada yang menjalankan prinsip bagi utang (loss sharing), hal ini disebabkan tidaklah mudah dalam menentukan beban-beban yang akan dikurangkan dari pendapatan pengelolaan dana mudharabah. Dalam menentukan beban-beban tersebut sangat diperlukan kejujuran, keterbukaan/transparansi, dan tertib
administrasi dari
lembaga keuangan syariah tersebut.Laporan hasil usaha mudharabah (bank sebagai
mudharib) Laporan hasil usaha mudharabah ini dibuat sebagai pertanggungan bank
syariah dalam mengelola dana mudharabah mutlaqah yang telah dipercayakan
shaibul maal keada bank syariah sebagai mudharib. Beban mudharabah (angka
2)Dalam pembagian hasil usaha dengan prinsip bagi untung (profit sharing), bank
syariah harus dapat memisahkan beban yang menjadi tanggungan bank syariah
sendiri dan beban yang akan dibebankan pada pengelola dana mudharbah.Laba/rugi
mudharabah (angka 3)Pendapatan operasi utama dikurangi dengan beban mudharabah
inilah yang akan menghasilkan laba atau rugi. Jika dalam pengelolaan mudharabah
tersebut mendapatkan keuntungam (laba) maka laba inilah yang akan dibagi hasilkan
dengan pemilik dana.
Penentuan beban ini
merupakan unsur distribusi hasil usaha apabila bank syariah mempergunakan
prinsip distribusi hasil usaha adalah pembagian laba/profit sharing, karena
dalam prinsip ini hasil usaha yang akan dibagikan antara mudharib dan shaibul
maal adalah merupakan keuntungan yang diperoleh yaitu pendapatan pengelolaan
dana mudharabah dikurangi dengan beban-beban yang dikeluarkan sehubungan dengan
pengelolaan dana mudharabah. Dalam prinsip ini, tida ada pembagian krugian
(loss sharing) antara mudharib dan shaibul maal karena sesuai dengan prinsip
mudharabah, apabila terjadi kerugian bukan kelalaian dari mudharib maka
kerugian tersebut ditanggung oleh shaibul maal.
Semua beban dana
mudharabah yang dikeluarkan sehubungan dengan pengelolaan dana mudharabah
tersebut, termasuk beban tenaga kerja, beban umum dan administrasi dan beban
ain-lainnya. Sedangkan apabila bank syariah mempergunakan prinsip distribusi
hasil usaha dengan pembagian hasil (revenue sharing) tanggungan bank syariah sendiri
sehingga tidak diperhitungkan dalam unsur distribusi hasil usaha.Besaran
Kontribusi Investasi (pembobotan sumber dana) Adalah suatu jumalh atau
prosentase yang diputuskan oleh bank sebagai suatu landasan besarnya dana yang
dapat diinvestasikan dari masing-masing investasi. Jika bank memutuskan bahwa
dana untuk investasi adalah 80% maka 20% digunakan untuk kepentingan likuditas
bank atau bank menetapkan dana yang dapat diinvestasikan hanya sebesar 95% dan
5% tidak dapat diinvestasikan karena harus disimpan pada Bank Indonesia dalam
bentuk Giro Wajib Minimum.
Pada awal berdirinya
bank umum syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, perhitungan
distribusi hasil usaha dilakuakan dengan memberikan pembobotan, bank syariah
memberikan bobot terhadap sumber dana yang dipergunakan dalam penyaluran dana
oleh bank syariah misalnya sumber dana dari giro wadiah diberi bobot 0,70 untuk
tabungan diberi bobot 0,45 untuk deposito 3 bulan 0,80 dan untuk deposito 12
bulan diberi bobot 1 dan seterusnya.
Lebih
jauh lagi ada bank syariah yang memberikan bobot investasi terhadap
masing-masing kelompok dana misalnya tabungan mudharabah diberi bobot 0,7
deposito mudharabah 1 bulan diberi bobot 0,65 deposito mudharabah 3 bualn
diberi bobot 0,66 dan sebagainya. Pembobotan terhadap sumber dana yang dapat
diinvestasikan untuk jangka waktu yang lama seperti deposito mdharabah 1 tahu
diberi bobot 1.
D. SUMBER
DANA
Ada beberapa jenis sumber dana yang
diikusertakan dalam perhitungan distribusi hasil usaha dari pendanaan bank syariah,
yaitu :Dana prisip mudharabah mutlaqah saja Sesuai prinsipnya, pendapatan yang
dibagihasilkanadalah pendapatan yang berasal dari pengelolaan dana mudharabah
mutlaqah. Oleh karena itu, bank syariah memberikan prioritas bahwa sumber dana
atas penyakuran yang dilakuakan oleh bank syariah diambil dari dana mudharabah
mutlaqah setelah terpenuhi baru mengambil sumber dana lain seperti dana prinsip
wadiah dan modal.
Apabila bank syariah
memberikan prioritas sumber dana dengan prinsip mudharabah yang diutamakan
dalam penyaluran maka untuk menetukan berapa pendapatan yang dibagikan hanya
seporsi dana mudharabah yang dihimpun saja. Dalam metode ini, apabila sumber
dana lebih kecil atau sama dengan jumlah penyalurannya tidak mempunyai pengaruh
dalam penentuan pendepatan, tetapi apabila dana mudharabah yang dihimpun jauh
lebih besar dari penyalurannya maka semua pendapatan yang diperoleh dari
penyaluran semua dibagikan dalam pembagian hasil usaha.
Total sumber dana
pihak ketiga (prinsip wadiah dan mudharabah mutlaqah)
Dalam hal ini, bank syariah menetapkan sumber dana yang diperhitungkan dalam pembagian hasil usaha adalah semua penghimpunan dana dari pihak ketiga yang meliputi penghimpunan dana dengan prinsip wadiah maupun dengan prinsip mudharabah mutlaqah. Perlu diingatkan bahwa walaupun prinsip wadiah dipergunakan sebagai sumber dana dalam perhitungan distribusi hasil usaha tetapi porsi pendapatan yang diperoleh dari dana prinsip wadiah tersebut menjadi milik bank syariah sepenuhnya.
Dalam hal ini, bank syariah menetapkan sumber dana yang diperhitungkan dalam pembagian hasil usaha adalah semua penghimpunan dana dari pihak ketiga yang meliputi penghimpunan dana dengan prinsip wadiah maupun dengan prinsip mudharabah mutlaqah. Perlu diingatkan bahwa walaupun prinsip wadiah dipergunakan sebagai sumber dana dalam perhitungan distribusi hasil usaha tetapi porsi pendapatan yang diperoleh dari dana prinsip wadiah tersebut menjadi milik bank syariah sepenuhnya.
Total sumber dana
(prinsip wadiah dan prinsip mudharabah dan modal)
Metode lain penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah didanai dari sumber dana yang ada pada bank tersebut yang telah dicampur menjadi satu (pooling fund), baik yang berasal dari pinsip mudharabah , prinsip wadiah, maupun yang berasal dari bagian modal bank syariah sendiri. Semua sumber dana yang dianggap mempunyai kontribusi dalam penyaluran dana sehingga dalam pembagian pendapatan dari penyaluran dana, sumber dana yang berasal dari prinsip wadiah dan sebagian modal yang harus dihitung. Apabila dan mudharabah mutlaqah lebih kecil dari jumlah penyaluran maka pendapatan yang dibagikan sama dengan metode prioritas butir 1 diatas, tetapi apabila jumlah dana mudharabah yang dihimpun lebih besar dari penyaluran yang dilkukan maka pendapatan yang dibagikan akan menjadi lebih kecil dari metode priortas butir 1.
Metode lain penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah didanai dari sumber dana yang ada pada bank tersebut yang telah dicampur menjadi satu (pooling fund), baik yang berasal dari pinsip mudharabah , prinsip wadiah, maupun yang berasal dari bagian modal bank syariah sendiri. Semua sumber dana yang dianggap mempunyai kontribusi dalam penyaluran dana sehingga dalam pembagian pendapatan dari penyaluran dana, sumber dana yang berasal dari prinsip wadiah dan sebagian modal yang harus dihitung. Apabila dan mudharabah mutlaqah lebih kecil dari jumlah penyaluran maka pendapatan yang dibagikan sama dengan metode prioritas butir 1 diatas, tetapi apabila jumlah dana mudharabah yang dihimpun lebih besar dari penyaluran yang dilkukan maka pendapatan yang dibagikan akan menjadi lebih kecil dari metode priortas butir 1.
Yang menjadi masalah adalah berapa besarnya
modal yang diikutsertakan sebagai sumber dana penyaluran bank syariah, karena
secara teori modal bank diutamakan dopergunakan sebagai investasi aktiva tetap,
bukan aktiva produktif.
Pembiayaan Mudharabah Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank islam. Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis pengkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal maka kalau rugi shahibul maal akan kehilanagan sebagaian imbalan dari hasil kerja keras dan managerial skill selama proyek berlangsung.
Pembiayaan Mudharabah Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank islam. Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis pengkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal maka kalau rugi shahibul maal akan kehilanagan sebagaian imbalan dari hasil kerja keras dan managerial skill selama proyek berlangsung.
Mudharabah disebut juga qiradh yang berarti
memutuskan. Dalam hal ini, si pemilik uang itu telah memutuskan untuk
menyrahkan sebilangan uangnya untuk diperdagangkannya berupa barang-barang dan
memutuskan sekalian sebagian dari keuntungannya bagi pihak kedua orang yang
berakad qiradh ini.
Contoh mudharabah.
Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada
pengusaha untuk diusahakan dalam lapangan perniagaan, perindustrian, dan
sebagainya dengan dibagikan untuk kedua belah pihak menurut jumlah yang
disetujui seperti 2 atau 3 atau 4 bagian.
Tujuan akad
mudharabah adalah supaya ada kerjasama kemitraan antara pemilik harta (modal)
yang tidak ada pengalaman dalam perniagaan/perusahaan atau tidak ada peluang
untuk berusaha sendiri dalam lapangan perniagaan, perindustrian, dan sebaginya
dengan orang berpengalaman dibidang tersebut tapi tidak punya modal. Ini
merupakan suatu langkah untuk menghindari menyia-nyiakan modal pemilik harta
dan menyianyiakan keahlian tenaga ahli yang tidak mempunyai modal untuk
memanfaatkan keahlian mereka.Dilihat dari segi kuasa yang diberikan kepada
pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
Mudharabah Muthlaqah
(investasi tidak terkait) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk
menjalankan proyek tanpa larangan atau gangguan apapun urusan yang berkaitan
dengan proyek itu dan tidak terkait dengan waktu, tempt, jenis, perusahaan, dan
pelanggan. Investasi tidak terkait ini pada usaha perbankan syariah
diaplikasikan pada tabungan dan deposito. Investasi tidak terikat buakn
merupakan kewajiban atau ekuitas bank, karena bank tidak berkewajiban mengembalikan
dana tersebut apabila terjadi kerugian pengelolaan dana yang bukan disebabkan
kelalaian atau kesalahan bank sebagai mudharib.
ü Investasi tidak terikat antara lain :
Tabungan mudharabah
yaitu investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.
Deposito mudharabah adalah investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembaguan hasil usaha sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di muka antara nasabah dengan bank syariah yang bersangkutan.
Deposito mudharabah adalah investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembaguan hasil usaha sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di muka antara nasabah dengan bank syariah yang bersangkutan.
mudharabah
Muqaidah/muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal)
membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti misalnya
hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat
tertentu saja. Bank dilarang mencampukan rekening investasi terkait dengan dana
bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi. Bank dilarang untuk
investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan.
Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi,
dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja
dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.
Pola dalam investasi
terikat dapat dilakukan dengan cara chanelling dan excecuting, yakni
:chanelling, apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai
agen tidak menanggung risiko apapun executing, apabila bank sebagai agen juga
menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat
executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam
Akuntansi Perbankan Syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini
dijalankan oleh bank syariah.
Penghimpunan dana
yang terkait dengan perhitungan distribusi hasil usaha adalah penghimpunan dana
yang mempergunakan prinsip mudharabah yang diaplikasikan oleh bank syariah
dalam produk deposito mudharabah dan tabungan mudharabah. Dalam penyaluran dana
yang dilakuakan bank syariah, salah satu prinsipnya bagi hasil yaitu pembiayaan
mudharabah dan pembiayaan musyarakah. Lain halnya kedudukan bank syariah
sebagai agen dalam dana mudharabah.
Contoh :
Perhitungan bagi
hasil individu rekening tabungan mudharabah dengan nisbah umum/normal pada
perhitungan distribusi hasil usaha bulan april 2003 Tuan Abdul memiliki saldo
rata-rata dalam rekeningnya sebesar Rp. 10.000.000 dan nisbah yang disepakati
pada awal akad adalah 45% untuk Tn. Abdul dan 55% untuk bank syariah
(mempergunakan nisbah umum) dari data tersebut bagi hasil yang diberikan kepada
Tuan Abdul adalah sbb:
Perhitungan dengan
rumus umum dan return dari kelomok dana adalah
bagi hasil = (SRIR x HBH x RHPD)/(365 x 100) = (10.000.000 x 30 x 4,10625)/(365 x 100) = 33.750 Jadi, bagi hasil yang menjadi hal Tuan Abdul adalah 33.750
Ket : SRIR : saldo rata-rata dari masing-masing individu rekening tabungan mudharabah
HBH : jumlah pembagian hasil usaha (sama dengan jumlah hari yang dipergunakan dalam perhitungan saldo rata-rata atau oerhitungan distribusi hasil usaha)
RHPD : return hasil usaha pemilik dana yang dihasilkan dari perhitungan distribusi hasil usaha bulan yang bersangkutan.Perhitungan bagi hasil individu rekening tabungan dengan nisbah khusus/special nisbah
bagi hasil = (SRIR x HBH x RHPD)/(365 x 100) = (10.000.000 x 30 x 4,10625)/(365 x 100) = 33.750 Jadi, bagi hasil yang menjadi hal Tuan Abdul adalah 33.750
Ket : SRIR : saldo rata-rata dari masing-masing individu rekening tabungan mudharabah
HBH : jumlah pembagian hasil usaha (sama dengan jumlah hari yang dipergunakan dalam perhitungan saldo rata-rata atau oerhitungan distribusi hasil usaha)
RHPD : return hasil usaha pemilik dana yang dihasilkan dari perhitungan distribusi hasil usaha bulan yang bersangkutan.Perhitungan bagi hasil individu rekening tabungan dengan nisbah khusus/special nisbah
Pada perhitungan
distribusi hasil usaha bulan april 2003 Tuan zakaria memiliki saldo rata-rata
dalam rekeningnya sebesar Rp 10.000.000 dan nisbah yang disepakati pada awal
akad adalah 80% untuk Tuan Zakaria dan 20% untuk bank sedangkan nisbah umum
yangt berlaku untuk tabungan mudharabah adalah 45% untuk Tuan Zakaria dan 55%
untuk Bank syariah.
Perhitungan dengan
rumus umum dari return kelompok dana untuk selisih antara nisbah yang
disepakati dengan nisbah umum dilakukan secara prposional sehingga perhitungan
bagi hasil yang menjadi hak Tuan Zakaria adalah :
Nisbah normal (45) Bagi hasil = (SRR x HBH x RHPD)/(365 x 100) = (10.000.000 x 30 x 4,10625)/(365 x 100) = 33.750 TAMBAHAN NISBAH (35) = 80/20 x 33.750 = 26.250 Jumlah bagi hasil = 60.000
Nisbah normal (45) Bagi hasil = (SRR x HBH x RHPD)/(365 x 100) = (10.000.000 x 30 x 4,10625)/(365 x 100) = 33.750 TAMBAHAN NISBAH (35) = 80/20 x 33.750 = 26.250 Jumlah bagi hasil = 60.000
Tambahan bagi hasil
dari nisbah tambahan sebsar Rp 26.250 menjadi tanggungan bank syarih sendiri
dengan kata lain, adanay nisbah khusus ini hasil bank syariah akan menajdi
kecil. Contoh perhitungan deposito mudharabah pembayaran bagi hasil yang
dilakukan setiap ulang tanggal nvestasi
Pada tanggal 24 juni
2003 Tuang Akhamd memginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito mudharabah
sebesar Rp 5.000.000 untuk jangka waktu 1 bulan sengan nisbah 65 untuk Tuan
Akhmad dan 35 untuk Bank syariah (nisbah normal). Bank mengambil kebijakan
untuk membayarkan bagi hasil kepada deposan setiap ulang tanggal pembukaan
investasi deposito mudharabah.
Perhitungan bagi
hasil deposito mudharabah dengan rumus umum dengan return kelompok dana
deposito mudharabah dan pembayaran bagi hasil dilkukan setiap tanggal mulai
investasi (tanggal 24). Bagi hasil = (SRIR x HBH x RHPD)/(365 x 100) =
(5.000.000 x 30 x 5,93125)/(365 x 100) = 24.375
Contoh perhitungan
bagi hasil deposito pembayaran bagi hasil yang dibayarkan setiap akhit bulan dengan
nisbah normal
Pada tanggal 24 juni 2003 Tuang Akhamd
memginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito mudharabah sebesar Rp 5.000.000
untuk jangka waktu 1 bulan sengan nisbah 65 untuk Tuan Akhmad dan 35 untuk Bank
syariah (nisbah normal). Bank mengambil kebijakan untuk membayarkan bagi hasil
kepada deposan setiap akhir bulan sesuai dengan jumlah harinya.
Perhitungan bagi hasil deposito mudharabah dengan rumus umum dan return kelompok dana.
Bagi hasil = (SRIR x HBH x RHPD)/(365 x 100) = (5.000.000 X 6 X 5,932125)/(365 X 100) = 4.875 Contoh perhitungan bagi hasil deposito mudharabah , pembayaran bagi hasil dilakukan ulang tanggal atas deposan dengan special nisbah
Perhitungan bagi hasil deposito mudharabah dengan rumus umum dan return kelompok dana.
Bagi hasil = (SRIR x HBH x RHPD)/(365 x 100) = (5.000.000 X 6 X 5,932125)/(365 X 100) = 4.875 Contoh perhitungan bagi hasil deposito mudharabah , pembayaran bagi hasil dilakukan ulang tanggal atas deposan dengan special nisbah
Pada tanggal 24 juni 2003 Tuang Akhamd
memginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito mudharabah sebesar Rp 5.000.000
untuk jangka waktu 1 bulan dengan nisbah 90 untuk nasabah dan 10 untuk bank
syariah sedangkan untuk nisbah umum adalah 65 untuk nasabah dan 35 untuk bank
syariah. Bank mengambil kebijakan untuk membayarkan bagi hasil kepada deposan
setiap ulang tanggal pembukaan investasi deposito mudharabah. Perhitungan
dengan rumus umum dan return kelompok dana
Nibah normal (65) Bagi hasil = (SRIR x
HBH x RHPD)/(365 x 100) = (5.000.000 x 30 x 5,93125)/(365 x 100) = 24.375 Special
nisbah Nisbah tambahan = (90-65)/65 x 24.375 = 9.375 Jadi, jumlah nisbah bagi
hasil yang diperoleh Tn. Akhamd sebesar Rp 33.750
Contoh
perhitungan bagi hasil dari deposan yang
memiliki special nisbah dan dibayarkan setiap akhir bulan Pada tanggal 24 juni 2003 Tuang Akhamd
memginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito mudharabah sebesar Rp 5.000.000
untuk jangka waktu 1 bulan dengan nisbah 90 untuk nasabah dan 10 untuk bank
syariah sedangkan untuk nisbah umum adalah 65 untuk nasabah dan 35 untuk bank
syariah. Bank mengambil kebijakan untuk membayarkan bagi hasil kepada deposan
setiap akhir bulan sesuai jumlah investasinya.
Perhitungan dengan rumus umum dan
return kelompok dana
Nisbah normal (65) Bagi hasil = (SRIR x
H BH x RHPD)/(365 x 100) = (5.000.000 x 6 x 5,931215)/(365 x 100) = 4.875 Selisih
special nisbah dengan nisbah normal Nibah tambahan = (90-65)/65 x 4.875 = 1.875
Jadi, jumlah nisbah bagi hasil yang diperoleh Tn Akhmaf adlah Rp 6.750
E. JENIS-JENIS
PENYALURAN DANA
Penentuan jenis kelompok penyaluran
yang dilakukan oleh bank syariah juga sangat berpengaruh terhadap pendapatannya
yang dipergunakan sebagai unsur perhitungan distribusi hasil usaha karena dari pendapatan dari kelompok
penyaluran ini yang akan dibagihalikan.dalam penentuan jenis penyaluran yang
dipergunakan sebagai unsur disrtibusi bagi hasil usaha oleh bank syariah juga
belum ada keseragaman. Ada bank syariah yang membedakan “penyaluran utama”
yaitu penyaluran dengan prinsip bagi hasil (pembiayaan mudharabah, pembiayaan
musyarakah), penyaluran dengan prinsip jual beli (mudharabah, salam, dan salam
paralel, istishna dan istishna paralel), dan penyaluran dana dengan prinsip
ujaroh ( ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik) dan penyaluran lainnya seperti
pada sertifikat investasi mudharabah, sertifikat wadiah Bank Indonesia dan
sejenisnya.
Kelompok lain bank syariah tidak lagi
membedakan adanaya penyaluran utama dan penyaluran lainnya, karena bank syariah
dalam penghimpunan dana dijadikan menjadi satu (pooling fund) sehingga tidak
dapat dibedakan jelas dan tegas umber dana yang dipergunakan dan penyaluran
yang mana yang pendapatannya harus dibagi hasilkan. Adapun jenis-jenis
pembiayaan bank syariah antara lain Pembiayaan Modal Kerja Syariah secara umum,
yang dimaksud bengan Pembiayaan Modal Kerja (PMK) syariah adalah pembiayaan
jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal
kerja usahanya berdasrkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan
modal kerja maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Perpanjang pasilitas PKM dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur
dan fasilitas pembiayaan secara keseluruhan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
melakukan analisis pemberian pembiayaan antara lain:
a.
Jenis
usaha
b.
Skala
usaha
c.
Tingkat
kesulitan usaha yang dujalankan
d.
Karakter
transaksi dalam sektor usaha yang akan dibiayai
Berdasarkan akad
yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis pembiayaan modal kerja
dapat dibagi menjadi 5 macam, yakni :
a.
PKM
Mudharabah
b.
PKM
Istishna
c.
PKM
Salam
d.
PKM
Murabahah
e.
PKM
Ijarah
Pembiayaan Investasi Syariah
Yang dimaksud dengan investasi adlah
penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/mnfaat/keuntungan
dikemudian hari.Dana yang ditanam dalam aktiva tetap seperti halnya dana yang
diinvestasi taksiran kedalam aktiva lancar juga mengalami proses perputaran,
walaupun secara konsepsional sebenarnya tidak ada perbedaaan antara investasi
dalam aktiva tetap dengan investasi dalam aktiva lancar.
Pembiayaan investasi adalah pembiayaan
jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang
diperlukan untuk :Pendirian proyek baru, yakni pendirian atau pembangunan
proyek/pabrik dalam rangka usaha baru. Rehabiltasi, yakni penggantian
mesi/peralatan lama yang sudah rusak dengan mesin/peralatan baru yang lebih
baik.
Modernisasi, yakni penggantian menyeluruh mesin/peralatan lama dengan mesin/peralatan baru yang tingkat teknologinya lebih baik/tinggi.
Modernisasi, yakni penggantian menyeluruh mesin/peralatan lama dengan mesin/peralatan baru yang tingkat teknologinya lebih baik/tinggi.
Ekspansi, yakni penambahan
mesin/peralatan yang telah ada dengan mesin/peralatan baru dengan taknologi
sama atau lebih baik/tinggi.
Relokasi proyek yang sudah ada, yakni
pemindahan lokasi proyekpabrik secara keseluruhan (termasuk sarana penunjang
kegiatan pabrik, seperti laboratorium, dan gudang) dari suatu tempat ke tempat
lain yang lokasinya lebih tepat/baik.
Pada dasarnya dalam penilaian usulan
investasi itu diperlukan suatu dasar pembahasan karena :
Investasi itu dilakukan dengan
mengguankan dana yang terbatas sumbernya.Agar penggunaan dana yang langkasumbernya
tersebut dapat memberikan manfaat/imbalan/keuntungan yang sebaik-baiknya,
perlupembahasan proyek investasi.
Maksud dari pembahsan proyek utama
adalah menetapkan potensi penghasilan proyek, yaitu menilai apakah akan
menghasilkan cukup dana untuk membayar kembali semua biaya modal dalam jangka
waktu yang diminta dan selanjutnya proyek akan tetap hidup dan berkembang
Pembiayaan Konsumtif Syaraiah
Pembiayaan Konsumtif Syaraiah
Secara definitif, konsumsi adalah
kebutuhan individu meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak
dipergunakan untuk tujuan usaha. Dengan demikian yang dimaksud pembiayaan
konsumtif adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan
umumnya bersifat perorangan.
Menurut jenis akadnya dalam produk
pembiayaan syariah, pembiayaan konumtif dapat dibagi menjadi 5 bagian, yaitu :
a.
Pembiayaan
konsumen akad Mudharabah
b.
Pembiayaan
konsumen akad IMBT
c.
Pembiayaan
konsumen akad Ijarah
d.
Pembiayaan
konsumen akad Isthisna
e.
Pembiayaan
konsumen akad Qard + Ijarah
f.
Pembiayaan
Sindikasi
Secara definitif, yang dimaksud dengan
pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu
lembaga keuangan bank untuk satu objek penbiayaan tertentu. Pada umumnya,
pembiayaan ini diberikan bank kepada nasabah korporasi yang memiliki nilai
transaksi yang sanagt beasar.
Pembiayaan Berdasarkan Take Over
Dalam pembiayaan berdasarkan take over
ini, bank syariah mengkalsifikasikan hutang nasbah kepada konvensional maenjadi
2 macam, yakni hutang pokok plus bunga dan hutang pokok saja.
Pembiayaan Latter Of Creadit
Secara definitif, yang dimaksud dengan
pembiayaan Letter Of Creadit adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka
memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.
Nisbah KeuntunganProsentase
Nisbah KeuntunganProsentase
Nisbah keuntungan harus dinyatakan
dalam bentuk prosentase antara kedua belah pihak dalam nilai nominal Rp
tertentu. Jadi nisbah keuntungan itu misalnya 50:50, 70:30, atau 60:40 bahkan
99:19. Jadi nisbah keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan, bukan
berdasarkan porsi setoran modal; tentu dapat saja bila disepakati ditentukan
nisbah keuntungan sebesar porsi setoran modal. Nisbah keuntungan tidak boleh
dinyatakan dalam bentuk nominal Rp tertentu, misalnya shahib al-maal mendapat
Rp 50.000, mudharib mendapat Rp. 50.000.
Bagi Untung dan Bagi Rugi
Keuntungan diatas itu merupakan
konsekunsi logis dari karakteristik akad mudharabah itu sendiri, yang tergolong
kedalam kontrak investasi (natural uncertainty contracts). Dalam kontrak ini,
returns dan timing cash flow kita tergantung pada kinerja sektor rillnya. Bila
laba bisnisnya besar, kedua belah pihak mendapat bagian yang besar pula. Bila
laba bisnisnya kecil, mereka mendapat bagian yang kecil juga. Namun bila akad
mudharabah ini mendapatkan kerugian, pembagian kerugian itu bukan didasarkan
atas nisbah, tetapi berdasarkan porsi modal masing-masing pihak Jaminan
Pembagian kerugian seperti diatas hanya
berlaku bila kerugian terjadi hanya murni diakibatkan pleh risiko bisnis
(business risk), bukan karena risiko karakter bruk mudharib (character risk).
Sedangkan untuk character risk mudharib
pada hakikatnya menjadi wakil dari shahibul maal dalam mengelola dana dengan
seizin shahibul maal, sehingga wajiblah baginya berlaku amanah. Jika mudharib
melakukan keteledoran, kelalaian, kecerobohan dalam merawat dan menjaga dana
maka mudharib tersebut harus menaggung kerugian mudharabah sebesar bagian
kelalaian sebagai sanksi dan tanggung jawabnya.
untuk menghindari adanayamoral hazard
dari pihak mudharaib yang lalai atau menyalahi kontrak ini, maka shahib al-maal
dibolehkan meminta jaminan tertentu kepada mudharib. Jaminan ini akan disita
oleh shahib al-maal jika ternyata timbul kerugian karena mudharib melakukan
kesalahan yakni lalai dan/atau inkar janji. Jadi tujuan penggenaan jaminan
dalam akad mudharabah adalah untuk menghindari moral hazard mudharib, bukan
untuk mengamankan nilai investasi jika mengalami kerugian karena faktor risiko
bisnis. Tegasnya, jika kerugian yang timbul disebabkan karena faktor risiko
bisnis, jamonan mudharib tidak dapat disita oleh shahib al-maal.
Menentukan Besarnya Nisbah
Besarnya nisbah ditentukan berdasarkan
kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak. Jadi, angka besaran nisbah ini
muncul sebagai hasil tawar-menawar antara shahib al-maal dengan mudharaib.
Dengan demikian, angka nisbah ini bervariasi, bisa 50:50, 60:40, 70:30, 80:20,
bahkan 99:19. Namun para ahli fiqih sepakat bahwa nisbah 100:0 tidak
diperbolehkan.
Dalam praktiknya diperbankan modern, tawar-menawar nisbah antara pemilik mdal (yakni investor atau deposan) dengan bank syariah hanya terjadi bagi deposan/investor dengan jumlah besar, karena merka ini memiliki daya tawar yang relatif tinggi. Kondisi ini disebut sebagai sepecial nisbah. Sedangkan untuk nasabah deposan kecil, bisanya tawar-menawar tidak terjadi. Bank syariah hanyan mencantumkan nisbah yang ditawarkan, setelah itu deposan boleh setuju boleh tidak. Jika setuju maka ia akan melanjutkan menabung. Bila tidak setuju, ia dipersilahkan mencari bank syariah lain yang menawarkan nisbah yang lebih menarik.
Dalam praktiknya diperbankan modern, tawar-menawar nisbah antara pemilik mdal (yakni investor atau deposan) dengan bank syariah hanya terjadi bagi deposan/investor dengan jumlah besar, karena merka ini memiliki daya tawar yang relatif tinggi. Kondisi ini disebut sebagai sepecial nisbah. Sedangkan untuk nasabah deposan kecil, bisanya tawar-menawar tidak terjadi. Bank syariah hanyan mencantumkan nisbah yang ditawarkan, setelah itu deposan boleh setuju boleh tidak. Jika setuju maka ia akan melanjutkan menabung. Bila tidak setuju, ia dipersilahkan mencari bank syariah lain yang menawarkan nisbah yang lebih menarik.
Cara menyelesaikan kerugian
Jika terjadi kerugian, cara
menyelesaikannya adalah :Diambil terlebih dahulu dari keuntungan, karena keuntungan
merupakan pelindung modal.Bila kerugian melebihi keuntungan, baru diambil dari
pokok modal.Sistem perhitungan bagi hasil sisi pendanaan. Dari sudut pandang
nasabah investor
Terdapat
3 skema aliran dana dari nasabah investor kepada bank, yakni sebagai berikut :
1. Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
2.
Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
3. Mudharabah
Mutlaqah on Balance Sheet
Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet RIA off Balance Sheet
Dalam skema ini, aliran dana berasal
dari suatu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan ( yang dalam bank
konvensionaldisebut debitur ). Disini, bank syariah bertindak sebagai arranger
saja. Pencatatan transaksinya dibank syariah secara off balance sheet. Bagi
hasil hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Bagi hasil
tergantung kesepakatan antara nasabah investor dan nasabah pembiayaan. Bank
hanya memperoleh arranger fee. Disebut mudharabah karena skemanya bagi hasil,
muqqayadah karena ada pembatasan, yaitu hanya untuk pelaksana usaha tertentu
dan off balance-sheet karena bank tidak dicatat dalam neraca bank. Hal ini
dapat dilihat dari gambar berikut :
Contoh :
Pak Akbar menanamkan dananya di Bank
Tabarru dalam bentuk depositomudharabah sebesar 500.000.000 denagn akad
mudharabah muqayyadah untuk disalurkan dalam pembiayaan pertanian. Dari
pembiayaan tersebut pendapatan yang dihasilkan adalah sebesar Rp. 2.500.000
maka berapakah pendapatan Pak Akbar dari dana yang ditanamkan di bank tersebut
? Nisbah bagi hasil untuk nasabah adalah 35 : 65 dan bobot adalah 0,85.
Jawab :
Dana nasabah : Rp 500.000.000
Dana yang dapat disalurkan : Rp 0.85 x
500.000.000= Rp 425.000.000
Dana Bank = 0
Pendapatan dari pembiayaan = Rp
2.500.000
Maka :
Pendapatan tiap 1000 dana nasabah :
Rasio dana terpakai x keuntungan x
1/(dana nasabah) x 1000
475.000.000/500.000.000 x 2.500.000 x
1/500.000.000 x 1000 = 4,5
Pendapatan yang akan diterima oleh
nasabah :
= 4,5 x 35 % x 500.000.000/1000
= 787.500
Jadi pendapatan yang akan diterima oleh
pak Akbar adalah sebesar Rp 787.500
Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
RIA on Balance Sheet
Dalam skema ini aliran dana dapat
terjadi dari suatu nasbah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa
sector terbatas, misalnya pertanian, manufaktur, dan jasa. Nasabah investor
lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipaki untuk pembiayaan di
sector pertambangan, property, dan pertanian. Selain berdasarkan sector,
nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang digunakan,
misalnya hanya boleh digunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja, atau
penyewaan cicilan saja, atau kerja sama, atau usaha saja. Skema ini membuat
bank terlibat dalam mudharabah muqqayyadah on balance sheet. Disebut on balance
sheet karena dicatat dalam neraca bank. Nisbah bagi hasil disepakati antara
nasabah investor dan bank.
Contoh :
Pak Zubir menabung dalam bentuk giro di
Bank “Manfaat” sejumlah Rp 80.000.000, dengan akad mudharabah muqayyadah on
balance sheet. Bank menyalurkan dana pinjaman kepada nasabah senilai
100.000.000 dan oendaoatan yang dialokasikan untuk giro sensar 1.500.000. Jika
nisbah bagi hasil antara nasbah dan bank adalah 60 : 40 maka berapakah nilai
bagi hasil yang akan diterima oleh pak Zubir ?
Jawab ;
Dana nasabah investor = 80.000.000
Dan yang dapat disalurkan = 76.000.000
( 0,95 x 80.000.000 )
Dana yang disalurkan dalam bentuk
pinjaman = 100.000.000
Dana bank = 100.000.000 – 76.000.000 =
24.000.000
Pendapatan pembiayaan = 1.500.000
Maka,
Pendapatan per 1000 dana nasabah =
Pendapatan per 1000 dana nasabah =
76.000.000/100.000.000 x 1.500.000 x
1/80.000.000 x1000 = 14,25
Bagi hasil yang akan diterima pak Zubir
:
80.000.000/1000 x 14,25 x 40% = 456.000
Jadi bagi hasil yang akan diterima oleh
oak Zubir sebesar Rp 456.000
Mudharabah Mutlaqah on Balance SheetRIA
on Balance Sheet
Dalam skema ini, seluruh dana nasabah
dari investor kepada bank dihunakan tanpa ada pembatasan tertentu pada
pelaksanaan usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor
memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh
aliran dana, termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksanaan usaha di seluruh
sector.
Contoh :
Di bank ukhuah jumlah dana tabungan
dengan akad mudharabah mutlaqah adalah sebesar Rp 250.000.000 dan bank
menyalurkan pembiayaan sebesarRp 325.000.000. Pendapatan yang dihasilkan dari
pembiayaan dan merupakan porsi untuk tabungan adalah sebesar Rp 5.000.000.
dengan nisbah bagi hasil sebesar 60 : 30 bagi bank maka berapakah pendapatan
yang akan diperoleh oleh pak Umar jika ia memiliki tabungan sebesar Rp
70.000.000. Bobot = 0,95.
Jawab :
Diketahui, dana nasabah investor : Rp
250.000.000
Dana yang dapat disalurkan = 250.000.000
x 0,95 = 237.500.000
Pembiayaan yang disalurkan =
325.000.000
Dan bank = 87.500.000
Pendapatan yang dihasilkan = 5.000.000
Maka :
Pendapatan investasi dari setiap 1000
dana nasabah =
237.500.000/325.000.000 x 5.000.000 x
1/250.000.000 x 1000 = 14,62
Pendapatan investasi dari setiap 1000
dana nasabah adalah = 14,62
Bagi pendapatan pak Umar adalah :
70.000.000/1000 x 14,62 x 60 % =
598,920
Jadi pendapatan pak Umar sebesar Rp
598,000
Dari Sudut Pandang Pihak Bank
Berbeda dengan perhitungan bagi hasil dilihat
dari sudut pandang nasabah yang lebih terfokus pada perhitungan berapa bagi
hasil yang akan didapatkan oleh nasabah. Pada sudut pandang pihak bank
perhitungan bagi hasil ditunjukan juga untuk menentukan beberapa besaran nisbah
bagi hasil dan alokasi bagi hasil yang akan dibagikan kepada nasabah.
Penentuan Tingkat Bobot
Yang dimaksud dengan bovot adalah
tingkat persentase produk pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk dana
pembiayaan. Dengan demikian tidak semua dana nasabah dapat dimanfaatkan untuk
pembiayaan. Hal ini dipengaruhi oleh adanya tuntutan terlaksananya sistem
prudential banking dan terpenuhinya kebutuhan tingkat liquiditas. Beberapa
faktor yang menentukan tingkat bobot adalah :
Tingakt Giro Wajib Minimum yang
ditetapkan oleh bank sentral. Untuk Indonesia BI menetapkan GWM bagi rupiah
adalah 5% dan GWM bagi dollar adalah 3%. Besarnya cadangan dana yang
dibutuhkanoleh bank untuk menjamin terlaksananya operasional perbankan sehingga
bank akan menyimpan cadangan diatas kewajiban yang 5%. Tingkat besarnya
dana-dana yang ditarik sector oleh nasabah atau investor (floating). Dalam
bentuk equation, teknis perhitungan tingkat bobot dapat dituliskan sebagai
berikut :
Semakin tingg tingkat bobot menunjukan
semakin besar dana nasabah yang dapat digunakan sebagai dana pembiayaan.
Demikian sebaliknya, semakin rendah tingkat bobot maka semakin kecil juga
persentase dana yang dapat digunakan sebagai dana pembiayaan.
Besarnya tingkat Excess reserve dan Floating dipengaruhi oleh karakteristik dari setiap produk yang ada. Untuk produk yang memiliki tingkat trun over yang besar, maka biasanya bank akan menetapkan tingkat floating untuk jenis ini lenih tinggi dari produk lain yang memiliki trun over yang lebih kecil.
Besarnya tingkat Excess reserve dan Floating dipengaruhi oleh karakteristik dari setiap produk yang ada. Untuk produk yang memiliki tingkat trun over yang besar, maka biasanya bank akan menetapkan tingkat floating untuk jenis ini lenih tinggi dari produk lain yang memiliki trun over yang lebih kecil.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
http://zani-zanizone.blogspot.com/2011/01/konsep-bagi-hasil-perhitungan-pendanaan.html
Ir. Adi Warman A. Karim, S.E, MBA, M.A.E.P. (2010) Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan). Pt Raja Grafindo Persada
Ir. Adi Warman A. Karim, S.E, MBA, M.A.E.P. (2010) Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan). Pt Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar